Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali Pasal 1 ayat (1) KUHP Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali Pasal 1 ayat (1) KUHP Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.